Mandiri Sekuritas Mandiri Sekuritas

Mandiri Sekuritas

  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Laporan Tahunan
  • Produk & Layanan
    • Corporate Solutions
    • Investor Institusi
    • Investor Retail
    • Riset
  • Growin' Priority
  • Siaran Pers & Artikel
    • Siaran Pers
    • Artikel
  • Hubungi Kami
  • growin logo
  • Portal Riset
  • Karir
  • | hubungi kami
Layanan Pengaduan Nasabah

Layanan Pengaduan Nasabah

Apabila Anda memiliki keluhan, pertanyaan, atau pengaduan terkait produk dan layanan kami, silakan sampaikan melalui sarana pengaduan

Sarana Penyampaian Pengaduan

Cara Menyampaikan
Pengaduan Secara Lisan

care center.png

Care Center

14032

Cara Menyampaikan
Pengaduan Secara Tertulis

wa.png

WhatsApp Official: DIMA 


0815 3331 4032

building.png

Cabang

Mendatangi Cabang
Mandiri Sekuritas Terdekat

email.png

Email

care_center@mandirisekuritas.co.id

Proses Penanganan Pengaduan Nasabah
Panduan Tahapan Penanganan Pengaduan Nasabah dari Awal hingga Selesai
1
Penyampaian Pengaduan
Nasabah menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan
2
Verifikasi Data
Mandiri Sekuritas menerima dan melakukan verifikasi data Nasabah dan informasi pengaduan
3
Pencatatan Pengaduan
Mandiri Sekuritas menerima dan/atau mengadministrasikan hasil identifikasi keluhan Nasabah pada formulir keluhan Nasabah
4
Penyelesaian Pengaduan
Mandiri Sekuritas menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) dan prosedur yang berlaku

Dokumen-dokumen Pendukung

Mandiri Sekuritas akan menangani pengaduan secara tertulis dalam hal Nasabah telah melengkapi dokumen berupa:

  1. Client ID
  2. Detil transaksi, mencakup
    • Jenis produk dan/ atau layanan
    • Kode efek
    • Tanggal transaksi
    • Jumlah transaksi
  3. Deskripsi singkat pengaduan
  4. Dokumen-dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diadukan

Mandiri Sekuritas Dapat Menolak Pengaduan Nasabah, Apabila:

  1. Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
  2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Mandiri Sekuritas sesuai dengan peraturan regulator yang berlaku;
  3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung sebagaimana tercantum di perjanjian/Formulir Pembukaan Rekening Efek (FPRE) atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan;
  4. Pengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Mandiri Sekuritas; dan/atau
  5. Pengaduan sedang diproses atau telah diputus oleh Lembaga peradilan secara perdata. 

Apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka nasabah dapat melakukan penyelesaian melalui:

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)

Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta

Telepon: (021) 2527700



 

https://info@lapssjk.id
https//lapssjk.id

Bantuan
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
MEDIA SOSIAL
KANTOR PUSAT
  • Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55 Jakarta 12190
  • 08.30 - 17.30 WIB Senin - Jumat
PT Mandiri Sekuritas memiliki izin pialang saham dan memiliki izin penjamin emisi. PT Mandiri Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan © 2023 Mandiri Sekuritas. All Rights Reserved