Anggota Bursa Efek
Perusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari OJK dan telah memperoleh Persetujuan Keanggotaan Bursa.
Perusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari OJK dan telah memperoleh Persetujuan Keanggotaan Bursa.