Saham Delisting: Apa Itu, Penyebab, dan Dampaknya bagi Investor
Sebuah perusahaan bisa saja tidak lagi memiliki saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Kondisi ini disebut saham delisting, dan bagi investor, perubahan tersebut tentu perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi kepemilikan saham.
Lantas, apa itu delisting saham dan mengapa sebuah perusahaan bisa mengalaminya? Yuk, simak artikel ini supaya investor lebih waspada sebelum mengambil keputusan terkait portofolionya.
Apa Itu Delisting Saham?
Delisting saham adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa, sehingga sahamnya tidak lagi tercatat untuk diperdagangkan di BEI. OJK juga membedakan delisting dengan suspension, di mana suspension hanya menghentikan perdagangan sementara dengan saham yang masih tercatat.
Mengapa Suatu Saham Bisa Mengalami Delisting?
Saham delisting dapat terjadi karena perusahaan mengajukan penghapusan pencatatan secara sukarela, atau karena bursa menghapusnya setelah perusahaan tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, penyebabnya bisa berasal dari keputusan perusahaan maupun kondisi yang membuat sahamnya tidak memenuhi persyaratan bursa.
Perbedaan Delisting Sukarela dan Delisting Paksa
Baik penghapusan saham sukarela maupun paksa, keduanya memiliki proses dan kondisi yang berbeda. Berikut perbandingannya:
|
Aspek |
Sukarela |
Paksa |
|
Pihak yang mengajukan |
Perusahaan |
Bursa |
|
Penyebab |
Keputusan atau pertimbangan perusahaan |
Perusahaan tidak memenuhi ketentuan bursa |
|
Yang perlu diperhatikan investor |
Alasan dan rencana perusahaan setelah penghapusan saham |
Kondisi perusahaan dan risiko terhadap kepemilikan saham |
Apa Dampak Delisting bagi Pemegang Saham?
Setelah penghapusan pencatatan, saham tidak lagi diperdagangkan seperti sebelumnya di bursa. Kondisi ini dapat membuat saham lebih sulit diperjualbelikan dan meningkatkan risiko likuiditas. Maka dari itu, investor perlu memperhatikan risiko tersebut sebelum mengambil keputusan selanjutnya.
Apakah Saham yang Delisting Masih Bisa Dijual?
Kemampuan menjual saham delisting bergantung pada jenis penghapusan pencatatan, proses yang dilakukan, dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, investor sebaiknya memantau pengumuman resmi dari perusahaan, bursa, serta pihak terkait agar memahami status dan pilihan yang tersedia.
Bagaimana Investor Menyikapi Saham yang Berpotensi Delisting?
Jika suatu saham berpotensi mengalami penghapusan pencatatan, lakukan langkah berikut agar Anda dapat memahami situasi:
- Pantau Informasi Resmi: Ikuti keterbukaan informasi perusahaan dan pengumuman dari bursa;
- Evaluasi Kondisi Perusahaan: Perhatikan fundamental dan alasan yang membuat saham berpotensi mengalami penghapusan;
- Hindari Rumor: Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi.
Cara Mengurangi Risiko dari Saham yang Bermasalah
Beberapa langkah berikut dapat membantu investor mengontrol portofolio, termasuk ketika menghadapi saham delisting:
- Diversifikasi: Sebarkan dana ke beberapa saham atau sektor untuk mengurangi risiko;
- Perhatikan Likuiditas: Pilih saham yang memiliki aktivitas perdagangan memadai agar lebih mudah diperjualbelikan;
- Cek Kondisi Perusahaan: Perhatikan kondisi keuangan dan keterbukaan informasi sebelum membeli saham;
- Gunakan Sumber Tepercaya: Manfaatkan informasi dan layanan transaksi dari Mandiri Sekuritas untuk membantu memantau kondisi saham serta mengambil keputusan.
Pahami Risiko Penghapusan Saham Sebelum Melangkah
Memahami apa itu delisting saham membantu investor melihat bahwa investasi bukan hanya soal mengejar keuntungan. Kondisi emiten dan keberlangsungan pencatatan saham juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
Karena itu, pantau kondisi emiten dan informasi resmi secara berkala. Untuk mendukung aktivitas investasi dan transaksi saham, manfaatkan layanan Mandiri Sekuritas agar keputusan Anda lebih terarah. Yuk, mulai investasi dengan lebih bijak bersama Mandiri Sekuritas!
FAQ
1. Apakah saham yang delisting otomatis menjadi tidak bernilai?
Tidak selalu. Nilai dan kemampuan memperjualbelikannya bergantung pada kondisi perusahaan serta mekanisme setelah penghapusan saham.
2. Apa perbedaan saham delisting dengan saham suspend?
Saham suspend masih tercatat di bursa, tetapi perdagangannya dihentikan sementara. Sementara itu, saham delisting tidak lagi tercatat di bursa.
3. Apakah investor tetap mendapatkan dividen jika perusahaan mengalami saham delisting?
Belum tentu. Pembagian dividen bergantung pada keputusan perusahaan dan kondisi setelah penghapusan pencatatan.
4. Bagaimana cara mengetahui saham yang berisiko mengalami delisting?
Pantau keterbukaan informasi emiten dan pengumuman resmi Bursa Efek Indonesia terkait status serta kondisi perusahaan.
